Ada Aturannya, TNI dan Polisi Bisa Isi Jabatan Ini, UU ASN No 23 Tahun 2023!

Ada Aturannya, TNI dan Polisi Bisa Isi Jabatan Ini, UU ASN No 23 Tahun 2023!

TNI --

 

 

 

radarseluma.disway.id, SELUMA - Undang - Undang ASN nomor 20 tahun 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 31 Oktober 2023 lalu, ada poin yang mengejutkan, karena TNI dan Polisi bisa mengisi jabatan ASN tertentu, demikian juga sebaliknya.

 

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan UU ASN menerapkan konsep resiprokal atau timbal balik dengan instansi TNI - Polri. Dengan demikian, ASN saat ini bisa mengisi posisi di kedua instansi tersebut.

 

BACA JUGA: 10 ASN Sudah Diperiksa, Ada OPD Kembalikan Dana! Ada yang Sudah Dipakai, Dana Fisikal Stunting 5,7 M

BACA JUGA: Pejabat BKD Seluma Diperiksa Jaksa, Terkait Insentif Fiskal Stunting

 

 

Anas menjelaskan selama ini anggota TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI - Polri. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan.

 

Dengan konsep ASN baru dengan konsep resiprokal, jika Polri membutuhkan tenaga non ASN itu bisa diisi," kata Azwar Anas

Sumber: