Ada Aturannya, TNI dan Polisi Bisa Isi Jabatan Ini, UU ASN No 23 Tahun 2023!

Ada Aturannya, TNI dan Polisi Bisa Isi Jabatan Ini, UU ASN No 23 Tahun 2023!

TNI --

 

 

 

Meski nantinya konsep baru ini akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang dimaksud, tetapi jabatan jabatan Direktur hingga Wakapolri seharusnya bisa diisi ASN. UU ASN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna awal Oktober ini.

 

Berikut ini merupakan pengaturan mengenai ketentuan pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri dikutip dari UU ASN:

 

- Pasal 19

(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.

 

(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:

 

a.prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan

b.anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Sumber: