Setuju Tidak Setuju! ASN Harus Simak UU No 20 Tahun 2023 Bab XIII Larangan Pasal 65

Setuju Tidak Setuju! ASN Harus Simak UU No 20 Tahun 2023 Bab XIII Larangan Pasal 65

PPPK Seluma--

 

 

radarseluma.disway.id, NASIONAL - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 31 Oktober 2023 sudah diresmikan Presiden Joko Widodo membawa angin segar, baik itu ASN tenaga honorer dan PPPK.

 

Terdapat point dramatis Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah di sahkan bagi ASN di Seluruh Indonesia.

 

Berikut bunyi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: 

BACA JUGA:15 Orang Penyuluh Pertanian Lulus PPPK 2023 Lalu, Akan Terima SK

BACA JUGA: Kadis Dinkes BS Anjurkan Perbanyak Jalan Kaki, Sehatkan Badan

Tidak diperkenankan mengangkat honorer

 

Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :

 

a Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;

Sumber: