Honorer Tidak Lulus PPPK dan ASN 2024, Kesempatan Tenaga Honorer Kandas!
Tenaga honorer--
5. Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.
6. Tidak diperkenankan mengangkat honorer
Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :
a Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;
b. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;
c.Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: