Honorer Tidak Lulus PPPK dan ASN 2024, Kesempatan Tenaga Honorer Kandas!

Honorer Tidak Lulus PPPK dan ASN 2024, Kesempatan Tenaga Honorer Kandas!

Tenaga honorer--

 

 

5. Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.

 

 

 

6. Tidak diperkenankan mengangkat honorer

 

Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :

 

a Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;

 

b. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;

 

c.Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: