UU No 20 Tahun 2023, ASN dan PPPK di Seluma Ini Info Penting! Honorer Meradang

UU No 20 Tahun 2023, ASN dan PPPK di Seluma Ini Info Penting! Honorer Meradang

Sekda Seluma Hadianto--

a.Pasal 19 menyatakan bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian RI, yang dilaksanakan dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

b.Pasal 20 ayat 1 menyatakan Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

 

 

 

4.Hak Pegawai ASN

 

Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non material yang terdiri atas:

 

a. Penghasilan (gaji dan upah);

 

b. Penghargaan yang bersifat motivasi 9 finansial dan non finansial);

 

c. Tunjangan dan fasilitas ( tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu);

Sumber: