UU No 20 Tahun 2023, ASN dan PPPK di Seluma Ini Info Penting! Honorer Meradang

UU No 20 Tahun 2023, ASN dan PPPK di Seluma Ini Info Penting! Honorer Meradang

Sekda Seluma Hadianto--

 

d. Jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

 

e. Lingkungan kerja (fisik dan non fisik);

 

f. Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan

 

g. Bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).

 

 

 

5. Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.

 

 

 

Sumber: