UU No 20 Tahun 2023, ASN dan PPPK di Seluma Ini Info Penting! Honorer Meradang
Sekda Seluma Hadianto--
d. Jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
e. Lingkungan kerja (fisik dan non fisik);
f. Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan
g. Bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).
5. Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.
Sumber: