Ini Kronologis Sampai Mantan Bendahara Suban Seluma Ditahan, Berawal dari Pilkades

 Ini Kronologis Sampai Mantan Bendahara Suban Seluma Ditahan, Berawal dari Pilkades

Mantan bendahara Desa Suban Seluma dilimpahkan ke jaksa--

 

Alasan terus dinaikkan kasus ini, karena pencabutan keterangan sebelumnya oleh para saksi setelah adanya penetapan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Semidang Alas yang didasari adanya alat bukti dan petunjuk yang menguat ke mantan bendahara tersebut. Padahal sebelumnya kedua saksi tersebut mendapat dukungan dari Bani Asri. Ketika menjadi lawan politik  atau rival dari Kepala Desa Suban terpilih.

 

 

 

Penahanan dilakukan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B / 08 / V / 2023 / SPKT / Polsek Semidang Alas / Polres Seluma / Polda Bengkulu, tanggal 11 Mei 2023. Atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Usai dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka NS langsung dititipkan ke Rutan Mapolres Seluma pada Kamis (11/1) sore, sekitar Pukul 17.00 wib.

 

 

"Tersangka kita jerat pada Pasal 363 KUHP, tentang perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan," Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek SA, Iptu Gema Pipi Arizon, SSos MH didampingi Kanit Reskrim, Bripka Deni Arianto, SH.

 

BACA JUGA:Pangdam II Sriwijaya di Seluma Pastikan Netralitas TNI di Pemilu

BACA JUGA:Toyota All New Fortuner GR Sport 2024, Kategori SUV Bertenaga Tinggi, Fitur Teknologi Transformasi Signifikan

 

  Unit RReskrim Polsek Semidang Alas (SA) Polres Seluma akhirnya kembali melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yakni melakukan aksi pencurian dokumen Desa Suban.(**)

 

Sumber: