Kabar Baik, PPPK Dapat 7 Tunjangan Setara ASN! Simak Selengkapnya, Fakta!
Tunjangan ASN dan PPPK--
6. Tidak diperkenankan mengangkat honorer
Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :
a Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;
b. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;
c.Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tidak ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya tahun 2025 di Pemerintahan
Sumber: undang-undang nomor 20 tahun 2023