Kabar Baik, PPPK Dapat 7 Tunjangan Setara ASN! Simak Selengkapnya, Fakta!

Kabar Baik, PPPK Dapat 7 Tunjangan Setara ASN! Simak Selengkapnya, Fakta!

Tunjangan ASN dan PPPK--

b. Penghargaan yang bersifat motivasi 9 finansial dan non finansial);

 

c. Tunjangan dan fasilitas ( tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu);

 

d. Jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

 

e. Lingkungan kerja (fisik dan non fisik);

 

f. Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan

 

g. Bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).

 

 

 

5. Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.

Sumber: undang-undang nomor 20 tahun 2023