Kabar Baik, PPPK Dapat 7 Tunjangan Setara ASN! Simak Selengkapnya, Fakta!
Tunjangan ASN dan PPPK--
Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mul
ai berlaku, INstansi Pemerintah dialarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Sumber: undang-undang nomor 20 tahun 2023