Praperadilan ke Polsek Talo dan Polda Bengkulu, Gugur! Berkas Masuk ke Pengadilan

 Praperadilan ke Polsek Talo dan Polda Bengkulu, Gugur! Berkas Masuk ke Pengadilan

Praperadilan terhadap tersangka penganiayaan--

 

TAIS, Radar Seluma.Disway.Id,  - Polsek Talo melalui Unit Reskrim Polsek Talo tadi, menghadiri sidang praperadilan. Sidang praperadilan ini diajukan Rian Saputra, melalui Kuasa Khususnya I Ketut Adi Wijaya Poerwarjo Juli Harsono SH. CPM dan Desa Zahara, SH dari Kantor Hukum I ketut. 

 

Dalam sidnag Praperadilan Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN.Tas di Pengadilan Negeri Tais Sbb. 

 

 

BACA JUGA:Toyota Fortuner 2,8 GR Sport 4x4 SUV Terbaik Cashback, Maupun Kredit Cukup DP 50 Jutaan Mobil Bawa Pulang

BACA JUGA:Tersangka Kasus BTT Seluma, Kembalikan Kerugian Negara Rp 420 Juta

 

 Rian Saputra Bin Yuharan melalui Kuasa Khususnya I Ketut Adi Wijaya Poerwarjo Juli Harsono SH. CPM dan Desa Zahara, SH dari Kantor Hukum I ketut melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

 


--

Kapolsek Talo Iptu Herianto, S. Sos dikonfirmasi kemarin (24/1) mengatakan termohon Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Bengkulu Cq.Kepolisian Resor Seluma Cq. Kepala Kepolisian Sektor Talo Melalui Kuasa Khusus dari Bidkum Polda Bengkulu yaitu:  KBP Pambudi, S. Ik, MH, AKP Resdianto, SH, MH, SKP Rastyono, SH, Penata TK I Ansori, SH, AIPTU Kusnadi, SH. AIPDAbMedy Haryanto, SH. Aipda Sachori, Briptu Novel 

 

Sumber: