Praperadilan ke Polsek Talo dan Polda Bengkulu, Gugur! Berkas Masuk ke Pengadilan
Praperadilan terhadap tersangka penganiayaan--
TAIS, Radar Seluma.Disway.Id, - Polsek Talo melalui Unit Reskrim Polsek Talo tadi, menghadiri sidang praperadilan. Sidang praperadilan ini diajukan Rian Saputra, melalui Kuasa Khususnya I Ketut Adi Wijaya Poerwarjo Juli Harsono SH. CPM dan Desa Zahara, SH dari Kantor Hukum I ketut.
Dalam sidnag Praperadilan Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN.Tas di Pengadilan Negeri Tais Sbb.
BACA JUGA:Tersangka Kasus BTT Seluma, Kembalikan Kerugian Negara Rp 420 Juta
Rian Saputra Bin Yuharan melalui Kuasa Khususnya I Ketut Adi Wijaya Poerwarjo Juli Harsono SH. CPM dan Desa Zahara, SH dari Kantor Hukum I ketut melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
--
Kapolsek Talo Iptu Herianto, S. Sos dikonfirmasi kemarin (24/1) mengatakan termohon Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Bengkulu Cq.Kepolisian Resor Seluma Cq. Kepala Kepolisian Sektor Talo Melalui Kuasa Khusus dari Bidkum Polda Bengkulu yaitu: KBP Pambudi, S. Ik, MH, AKP Resdianto, SH, MH, SKP Rastyono, SH, Penata TK I Ansori, SH, AIPTU Kusnadi, SH. AIPDAbMedy Haryanto, SH. Aipda Sachori, Briptu Novel
Sumber: