Hari Ini, Sidang Prapradilan Murman Effendi Digelar, Kasus Pembebasan Lahan
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi.--
TALANG SALING,Radarseluma.Disway.id - Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tais, atas permohonan pengajuan Prapradilan yang dilakukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH yang telah ditetapkan status tersangka (Tsk) oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Pada hari ini, Senin (21/4) agenda sidang perdana Prapradilan akan digelar di Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Menjaga Shalat Tepat Waktu untuk Keberkahan Hidup
BACA JUGA:Ternyata Ini Sosok Nico Surya yang Diisukan Selingkuhan Paula
"Untuk jadwal sidang perdana Prapradilan, sesuai dengan jadwal akan digelar pada hari Senin, 21 April 2025 pagi, sekitar Pukul 10.00 wib," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mince Setiawaty Ginting, SH MKn melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkannya, untuk pengajuan permohonan Praperadilan Murman Effendi melalui Penasehat Hukum nya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tais. Dalam permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan oleh pemohon atas nama H Murman Effendi, SE SH MH. Dengan memberikan kuasa hukum kepada Kuasa Hukumnya. Dengan pihak Termohon yakni, Kejaksaan Negeri Seluma.
Permohonan Praperadilan tersebut dilakukan setelah, H Murman Effendi, SE SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma yang telah ditetapkan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Seluma.
Dalam pengajuan permohonan Praperadilan yang telah diajukan oleh kuasa hukum tersangka (Murman). Telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tais. Berdasarkan Pengajuan Perkara Pidana Pra Peradilan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tas. Telah diajukan di Pengadilan Negeri Tais, pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 oleh Pemohon atas nama Murman Effendi, SE SH MH, dengan Termohon Kejaksaan Negeri Seluma.
"Iya, untuk agenda sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan. Dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH pak," pungkasnya.
Sumber: