Polisi Makin Gencar Razia Knalpot Racing, Bengkel Diingatkan
Knalpot racing dilarang--
JAKARTA, Radarseluma.Disway.id – Polisi semakin gencar mengincar motor yang menggunakan knalpot racing. Bahkan Polisi mulai memperingatkan bengkel yang memproduksi knalpot racing. Ini akibat banyaknya laporan masyarakat yang terganggu oleh suara berisik dari knalpot racing illegal. Polisi terus berusaha menekan penggunaan knalpot racing dan meminta bengkel agar tidak menjual knalpot jenis tersebut.
BACA JUGA: Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter, untuk Hadapi Risiko Global
BACA JUGA: Harga Properti Residensial Melambat pada 1Q25, Hanya 1,07%
Penggunaan knalpot pada sepeda motor telah diatur mengenai seberapa besar suara yang dihasilkan sesuai kapasitas mesin. Knalpot juga mengatur emisi atau gas buang agar tidak menyebabkan polusi udara.
Regulasi knalpot di Indonesia diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.
Polisi saat ini bukan hanya melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot racing, tapi juga ke bengkel motor. Sebab, pemilik sepeda motor saat ini sangat mudah untuk mendapatkan knalpot brong karena dipasarkan mulai harga ratusan ribu rupiah.
"Kami melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemilik bengkel agar tidak melayani penjualan atau pemasangan knalpot racing yang mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Kubu Raya AKP Supriyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade dalam laman Korlantas Polri.
BACA JUGA:Ada Anggaran 300 Juta untuk HUT Seluma, Sudah Dianggarakan DPRD di APBD
Sumber: