Polisi Makin Gencar Razia Knalpot Racing, Bengkel Diingatkan

 Polisi Makin Gencar Razia Knalpot Racing, Bengkel Diingatkan

Knalpot racing dilarang--

Selain itu, polisi juga meminta kepada pemilik bengkel agar tidak melayani sepeda motor yang tidak memiliki surat resmi. Diduga motor tersebut hasil pencurian yang bisa membawa pemilik bengkel ke ranah pidana karena dianggap menjadi penadah.

 

"Kami juga mengingatkan agar pemilik bengkel tidak menerima motor tanpa identitas atau dokumen lengkap, yang bisa saja merupakan hasil tindak pidana. Bila menemukan motor dengan ciri mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib," ujar Ade.

 

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo.

 

BACA JUGA:Mengatasi Rasa Malas dalam Beribadah dengan Memperbaiki Niat

BACA JUGA:Berbagi Kebahagiaan dengan Sesama: Sedekah dan Zakat di Bulan Dzulqa’dah

Sementara pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

 

Sumber: