Tahun 2024 Ini, Kades Wajib Laporkan Harta Kekayaan! Termasuk Kades Se Seluma

 Tahun 2024 Ini, Kades Wajib Laporkan Harta Kekayaan!  Termasuk Kades Se Seluma

Inspektur Inspektorat Seluma Marah Halim--

 

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Untuk di tahun 2024 ini, untuk seluruh kepala desa yang berada di wilayah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Wajib untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

 

Seperti yang disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Seluma, Dr

Marah Halim, SP MP MSi MAk CGCAE QRMP mengatakan, jika kepada seluruh Kepala desa (Kades) yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Untuk dapat segera mempersiapkan dan mendata aset serta kekayaannya, hingga tahun 2023. Hal tersebut lantaran, di tahun 2024 ini para Kades diwajibkan untuk mengisi LHKPN.

 

BACA JUGA:Sangat Disarankan Bagi yang Baru Terjun ke Dunia Crypto! Daftar Crypto yang Sangat Bagus untuk Para Pemula!

BACA JUGA:Ternyata 5,7 M Insentif Fiskal Untuk Penurunan Stunting, APH Duga Disalahgunakan! Sedang Diusut

 

"Dengan adanya LHKPN menjadi kunci agar para pejabat ditingkat desa terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara," sampainya.

 

Marah Halim juga menjelaskan, adapun salahsatu pertimbangan adanya kewajiban terhadap Kades untuk mengisi LHKPN yakni. Rekomendasi Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK. Sehingga, tidak ada satupun Kades yang bisa menghindar karena dasarnya sudah jelas. Karena adanya LHKPN juga merupakan suatu bentuk transparansi dan tertib administrasi Kades selaku pimpinan ditingkat desa.

Sumber: