Tahun 2024 Ini, Kades Wajib Laporkan Harta Kekayaan! Termasuk Kades Se Seluma
Inspektur Inspektorat Seluma Marah Halim--
Terlebih lagi pada saat ini, ditingkat desa juga mendapatkan saluran dana yang melimpah mulai dari anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD). Serta bantuan lainnya baik tingkat Kabupaten, Provinsi dan dari Pemerintah Pusat. Jika tidak ada transparansi dan laporan yang jelas. Maka akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
"Ada banyak sekali laporan yang masuk terkait ada dugaan penyelewengan pada program Dana Desa dan lainnya. Maka dari itu, dengan adanya LHKPN dapat membantu pemerintah dalam memantau Kades," terangnya.
Tak hanya Kades, adapun pihak yang juga wajib untuk melaporkan LHKPN nya yakni. Dari pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, dari Eselon II dan Eselon III, anggota DPRD Seluma, auditor, dan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Laporan tersebut wajib dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret mendatang.
BACA JUGA: Ini 7 Sifat Asli Manusia, Sudah Digambarkan Dalam Al-Qur'an. Berikut Penjelasannya.
"Bedanya khusus untuk Kades memang baru diwajibkan tahun ini, untuk laporannya paling lambat hingga 31 Maret 2024," pungkasnya.(ctr)
Sumber: