Adminduk Tidak Perlu Dilegalisir

Adminduk Tidak Perlu Dilegalisir

Pelayanan Dilakukan Petugas di Kantor Disdukcapil Bengkulu Selatan--

 

 

BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Saat ini peraturan tentang kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) semakin dipermudah, dan tidak perlu lagi salinan legalisir, yang mana seluruh Adminduk yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau format digital. Sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor : 104 tahun 2019.

BACA JUGA:Oknum Caleg Seluma Damai, Hanya Salah Paham Saja! Kades Kunduran Sebut Hoax

 

 

Kepala DisDukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu,SE melalui Sekretaris Edy Suhaimi,S.Sos menyebut Adminduk semuanya sudah teronline diseluruh sistem, karena tanda tangannya sudah secara elektronik, tetapi bagi Adminduk yang belum TTE salinannya masih harus dilakukan dilegalisir. "Untuk Adminduk terbaru yang saat ini sudah dengan TTE yaitu Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya yang sudah memakai Tanda Tangan Elektronik (TTE).Dengan begitu kita berharap aturan ini akan lebih mempermudah masyarakat dalam kepengurusan sesuatu hal,"ungkap Edy Suhaimi.

BACA JUGA:Tes PPPK 2024, Ingat 2 Syarat Dibawah Ini! MenPAN RB: sesuai Amanat UU ASN 2023

 

 

Seperti contoh kalau ada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah semua jenjang pendidikan atau untuk keperluan lainnya yang bersangkutan dengan dokumen Adminduk. Maka, tidak perlu lagi dilakukan legalisir, tapi khsusus bagi Adminduk yang TTE kalau masih ada yang menggunakan Adminduk yang lama tetap dilegalisi.

 

 

"Saat ini Pemerintah sudah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat. Semua dokumen yang sudah menggunakan QR Code atau Bar Code tidak perlu lagi dilegalisi. Selain itu, untuk persyaratan yang membutuhkan KTP-el juga tidak perlu lagi dilegalisir. Karena, telah bersifat eletronik, ada chip di dalamnya yang dapat dibaca dengan card reader atau alat pembaca KTP-el. Maka dari itu masyarakat bisa merasakan kemudahan dalam mendapatkan pelayanan,"ucap Edi Suhaimi.

Sumber: