Adminduk Tidak Perlu Dilegalisir

Adminduk Tidak Perlu Dilegalisir

Pelayanan Dilakukan Petugas di Kantor Disdukcapil Bengkulu Selatan--

 

 

Khusus untuk Akta dibawah 2011 masih harus diligalisir karena belum TTE, dan bagi yang mau memperbaharui Kartu Keluarga bisa diusulkan ke DisDukcapil, hanya saja  masih merepotkan masyarakat. "Khusus untuk Akta karena untuk merubah Akte harus mempunyai alasan sendiri,"demikian Edy.(yes)

 

Sumber: