Perbup Terbaru, Perjalanan Dinas DPRD Seluma Mulai Diberlakukan

  Perbup Terbaru, Perjalanan Dinas DPRD Seluma Mulai Diberlakukan

Kabag Hukum Pemda Seluma--

Kini mekanisme lumpsum diberlakukan kembali.

Perjalanan dinas DPRD diubah melalui Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

 

Dalam aturan itu disebutkan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) bagi pimpinan dan anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum atau pembayaran lunas yang dilakukan berdasarkan kontrak tertentu. 

 

BACA JUGA: Izin Ormas PP di Cemoro Sewu Hanya Kebersihan Pantai dan Penanaman Pohon, Ternyata...

BACA JUGA: Sertifikat Tak Ada, Ganti Rugi 0,5 H Lahan PPN Seluma Belum Dibayar

Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan/anggota DPRD dipertanggungjawabkan secara lumpsum. Bunyi di dalam Perpres Nomor 53. Kembali lagi pada aturan perjalanan dinas bagi anggota dewan tahun 2004. Apabila dinas luar dalam pertanggungjawaban nanti anggota dewan tanpa perlu lagi melampirkan nota pesawat ataupun nota hotel. 

Sedangkan untuk standar harga sudah diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.(adt)

Sumber: