Mohon Maklum, CPNS Belum Terima THR Tahun Ini

Kepala BKD Seluma, Sumiati.--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 diperkirakan cair 10 hari sebelum Idul Fitri atau sekitar tanggal 20 Maret 2025. Namun untuk CPNS dipastikan belum menerima THR karena belum menerima SK.
BACA JUGA:Saat Sidang Pemeriksaan di Lokasi Perkantoran, Murman Effendi Ingin Cabut BAP
BACA JUGA:Berikut Besaran Zakat Fitra 1446 Hijriah di Seluma, Tertinggi Rp 40 Ribu. Simak Selengkapnya!
Setiap tahun, pencairan THR menjadi momen yang dinanti-nanti oleh seluruh pegawai negara, baik PNS maupun PPPK. Namun untuk besaran anggaran THR yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah ketetapannya masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat.
"Namun tetap kita menunggu peraturan pemerintah," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Sumiati, SE, MM melalui Kabid Perbendaharaan Beni Supardi, kemarin.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma menyiapkan anggaran senilai Rp23 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2024.
Seperti yang diketahui Pemda Seluma tahun 2023 menganggarkan senilai Rp18,5 miliar untuk pembayaran gaji terhadap 3.325 ASN, 325 PPPK, 30 orang anggota DPRD, dan dua pejabat negara yaitu bupati dan wakil.
Untuk PPPK tahun ini menerima THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023. Untuk besar yang diterima adalah dasar gaji pada bulan sebelumnya.
Sumber: