Perbup Terbaru, Perjalanan Dinas DPRD Seluma Mulai Diberlakukan

  Perbup Terbaru, Perjalanan Dinas DPRD Seluma Mulai Diberlakukan

Kabag Hukum Pemda Seluma--

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma tahun 2024 disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2023 tentang Perjalanan dinas disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2023.

Sehingga seluruh pembiayaan perjalanan dinas DPRD secara lumpsum atau sesuai dengan kontrak.

 

BACA JUGA:Tahun 2024, Pemkab Bengkulu Selatan Targetkan WTP

BACA JUGA:Ratusan Warga Bengkulu Selatan Alami Gangguan Jiwa

 

Penerapan perjalanan dinas Lumpsum ini baru diberlakukan pada tahun 2024 setelah Perbup ditandatangani oleh Bupati Seluma Erwin Octavian, SE. Apabila sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pembahasan itu paling lama 30 November 2023, Kabupaten Seluma memang baru menerapkannya. 

 

"Ya (Perbup) sudah ditandatangani, namun untuk leading sektornya itu BKD dan silakan konfirmasi langsung ke Sekretariat DPRD," kata Nurpadliyah Kabag Hukum Setda Kabupaten Seluma saat berusaha dikonfirmasi, kemarin. 

 

Sementara itu Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut."Ya untuk perjalanan dinas anggota DPRD Seluma sudah disesuaikan dengan Perbup Nomor 36 Tahun 2023," sambungnya. 

 

Sumber: