Warga Seluma Dianjurkan Bayar Zakat Fitra Pakai Beras

Warga Seluma Dianjurkan Bayar Zakat Fitra Pakai Beras

Penetapan Zakat di Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, menetapkan tiga kategori zakat fitrah. 

BACA JUGA:Saat Sidang Pemeriksaan di Lokasi Perkantoran, Murman Effendi Ingin Cabut BAP

BACA JUGA:Sukseskan Program 100 Hari Bupati Seluma, Dinas Perikanan Fasilitasi 1400 BPJS Nelayan

 "Ada tiga kategori zakat untuk beras kelas beras Manggis itu sebesar Rp40 ribu. beras menengah adalah Rp35 ribu, dan beras terendah adalah Rp30 ribu.  Jika diganti dengan beras maka jumlahnya adalah 2,5 liter," kata Kepala Kantor Kemenag Seluma Heriansyah,S.Ag kemarin.

 

Penetapan kadar zakat fitrah tersebut sesuai hasil keputusan rapat bersama Kemenag Seluma, Asisten I, Kabag Kesra Setda Seluma, Polres Seluma, Ketua MUI Seluma, Ketua NU Seluma, Ketua Muhammadiyah Seluma, Ketua Baznas Seluma, dan juga Kepala KUA kecamatan.

 

"Berdasarkan hasil keputusan rapat bahwa, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 liter beras per jiwa menurut jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat, atau dengan nilai uang sebagaimana harga beras di pasaran," tambahnya.

 

Kemudian untuk teknis pembayaran zakat fitrah diserahkan di masing-masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di kecamatan, kelurahan dan desa untuk penerimaan zakat.

 

BACA JUGA:Berikut Besaran Zakat Fitra 1446 Hijriah di Seluma, Tertinggi Rp 40 Ribu. Simak Selengkapnya!

Pembayaran zakat fitrah langsung di masjid dan UPZ termasuk penyaluranya. 

Sumber: