Gelar Aksi, Puluhan Warga Eks Jago Bayo Tuntut Lahan Inclave PTPN VII Unit Padang Pelawi

Gelar Aksi, Puluhan Warga Eks Jago Bayo Tuntut Lahan Inclave PTPN VII Unit Padang Pelawi

Warga demo rencana perpanjangan ini PTPN--

 

"Kami memang tidak ada sertifikat tanah. Tapi kami punya arsip peta peninggalan Belanda yang menunjukkan lokasi keberadaan Desa Jago Bayo yang ketika itu masih menjadi pemukiman penduduk," terang Zailani warga Desa Niur.

 

BACA JUGA:Lamborghini Aventador SVJ Mobil Terbaru Menaklukkan Pasar Otomotif dengan Teknologi Canggih dan Fitur Hibrida

 

 

Pasca Didemo, Warga Eks Djago Bayo Diminta Lengkapi Dokumen

 

USAI melakukan orasi, mereka diajak bicara (Tatap muka) dengan pihak perusahaan. Pasca aksi demo warga Eks Dusun Djago Bayo di PTPN VII Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja. Serta mediasi yang dilakukan di hadapan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Indra, Kepala ATR/BPN Seluma Mursidno, Sekretaris Pemkab Seluma H Hadianto, Manager PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi M. Syafi'i Ritonga. Jika masyarakat diminta untuk melengkapi dan menyampaikan dokumen kepemilikan kawasan Eks Dusun Djago Bayo.

 

"Kita diminta melengkapi dokumen dokumen yang di perlukan termasuk peta eks Dusun Djago Bayo untuk di sampaikan ke Gubernur dan Bupati Seluma," tambah Hamdan.

 

Dirinya juga mengatakan, jika dokumen - dokumen yang akan disampaikan ini kedepannya bisa mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati Seluma agar bisa mengeluarkan Eks Dusun Djago Bayo dari HGU PTPN VII. Karena memang saat ini HGU akan berakhir per 31 Desember tahun 2023 ini.

 

"Kami hanya meminta kemurahan hati agar lahan eks dusun Djago Bayo Bisa di keluarkan dari HGU PTPN VII. Karena sudah 40 tahun di kelola oleh perusahaan ini," ujarnya.

Sumber: