Uang 7 M Itu, Disebut Kubu Eddy Hiariej Lawyer Fee
Wamenkumham--
Sedangkan Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Eddy Hiariej tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus suap. Eddy melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Sumber: