Uang 7 M Itu, Disebut Kubu Eddy Hiariej Lawyer Fee

Uang 7 M Itu, Disebut Kubu Eddy Hiariej  Lawyer Fee

Wamenkumham--

BACA JUGA:Moment-Moment Efik Roronoa ZOro di One Piece yang Sangat Menginspirasi Penonton ataupun para Kelompok Bajak La

Sedangkan Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Eddy Hiariej tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus suap. Eddy melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

 

Sumber: