Direktur Utama Bank Bengkulu Dipanggil KPK, Terkait Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Direktur Utama Bank Bengkulu Dipanggil KPK, Terkait Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ditahan KPK--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.Id -Perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka terus bergulir. Bahkan dalam waktu dekat, KPK memanggil Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono (BH) untuk diperiksa.

BACA JUGA: Nikmati Promo Spesial Imlek dari Bank Mandiri, Banyak Hoki di Tahun Ular Kayu

BACA JUGA:Implementasi Program Mandatori Biodiesel 40 (B40) di Tahun 2025

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai dengan 2024," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

 

"(Dipanggil) BH Direktur Utama Bank Bengkulu," katanya.

 

Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Beni, KPK turut memanggil Andra Wijaya, Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah.

 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," sebutnya.

 

Diketahui, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

 

Sumber: