Direktur Utama Bank Bengkulu Dipanggil KPK, Terkait Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Direktur Utama Bank Bengkulu Dipanggil KPK, Terkait Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ditahan KPK--

Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

 

BACA JUGA:Game Offline Terbaru yang Akan Segara Rilis di Februari 2025

BACA JUGA:Februari Menggila! Inilah Daftar Game MMORPG yang Akan Rilis Pada FEbruari 2025

Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.

 

Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

 

BACA JUGA:Mobil Kijang Innova Reborn Terbaru Segera di Luncurkan di Dealare Resmi Toyota di Tanah Air

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

 

Sumber: