Uang 7 M Itu, Disebut Kubu Eddy Hiariej Lawyer Fee
Wamenkumham--
"Bahwa padahal pada faktanya aliran dana yang diduga oleh termohon merupakan gratifikasi atau suap kepada Pemohon I adalah merupakan lawyer fee dari Klien Pemohon III kepada Pemohon III yang secara otentik dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah Surat Kuasa antara Klien Pemohon III kepada Pemohon III, yang membuktikan bahwa Klien Pemohon III yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) telah menunjuk Pemohon III Yosi Andika, SH, untuk menjadi Kuasa Hukumnya dan/atau penasihat hukumnya dalam menangani permasalahan yang sedang dialami oleh PT CLM dan PT APMR," sambungnya.
Jadi menurut pihak Eddy, keliru bila uang itu dikatakan sebagai gratifikasi. Pihak Eddy juga menilai penetapan tersangka terhadap Yosi tidak tepat.
"Bahwa dengan demikian sangatlah keliru bahkan absurd mentersangkakan Pemohon III guna menyeret pemohon I ke dalam arus dugaan gratifikasi atau suap. Justru seharusnya pemohon III selaku salah satu elemen penegak hukum haruslah dilindungi dalam menjalankan profesinya berdasarkan Pasal 16 UU Advokat tahun 2016," tuturnya.
Pihak Eddy Hiariej menyebut permintaan lawyer fee terhadap klien sah dilakukan. Dia menyebut tidak ada kriminalisasi dalam penerimaan lawyer fee.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.
Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Hamas Makin Terdesak, Terowongan Terbesar Hamas Ditemukan IDF
Sumber: