Pemda Seluma Tegaskan ASN Harus Netral! Masih Ditemukan ASN Tidak Netral? Kalau Ada Berarti Tidak Ikut Aturan

Pemda Seluma Tegaskan ASN Harus Netral! Masih Ditemukan ASN Tidak Netral? Kalau Ada Berarti Tidak Ikut Aturan

Ilustrasi ASN harus netral--Internet

radarseluma.disway.id - Kalau masih ditemukan ASN yang masih terlibat politik dan tidak netral apalagi mengkampanyekan Salah satu pasangan calon legislatif ataupun eksekutif adalah tindakan salah.

Kalau masih terjadi di ASN Kabupaten Seluma yang melakukan hal tersebut pastinya tidak dibenarkan oleh pemerintah sendiri.

 

BACA JUGA:Ini Alasan ASN Harus Netral! Bukan Hanya Bualan, Terkait ASN Berpolitik Sanksi Tegas Menanti!

BACA JUGA:Pemkab Seluma Terbitkan SE Soal Netralitas ASN di Pemilu

 

Sementara itu dilansir dari radarseluma.disway.id yang telah menerbitkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, telah menerbitkan surat edaran bupati tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap tahapan Pemilu tahun 2024.

Berarti Pemda Seluma sudah jelas terang-terangan melarang bahwa ASN di Seluma harus Netral pada pemilu 2024.

 

Berkenaan dengan netralitas ASN, tentu dasar hukumnya sudah jelas ada UUD Nomor 5 tahun 2014, surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian sebagai wujud nyata Pemda Seluma  juga menerbitkan surat edaran (SE) bupati tentang netralitas ASN. 


"Untuk itu kita mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Seluma betul-betul  netralitas terhadap kegiatan Pemilu dan Pilkada 2024," kata Sekda Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si, kemarin.

Untuk sementara ini, pemerintah daerah setempat belum menerima laporan terkait ASN yang tidak netral dalam pemilu baik dari masyarakat maupun Bawaslu.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (ndo)

Sumber: