Pemkab Seluma Terbitkan SE Soal Netralitas ASN di Pemilu

Pemkab Seluma Terbitkan SE Soal Netralitas ASN di Pemilu

Sekda Seluma, H. Hadianto, SE, MM, M.Si--

 

 

PEMATANG AUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, telah menerbitkan surat edaran bupati tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap tahapan Pemilu tahun 2024.

Berkenaan dengan netralitas ASN, tentu dasar hukumnya sudah jelas ada UUD Nomor 5 tahun 2014, surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian sebagai wujud nyata Pemda Seluma  juga menerbitkan surat edaran (SE) bupati tentang netralitas ASN. 

BACA JUGA: Sudah Akhir Tahun, Ajukan Kredit Tanpa Jaminan di BNI, Lihat Tabel Angsuran KUR BNI 2023

 

"Untuk itu kita mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Seluma betul-betul  netralitas terhadap kegiatan Pemilu dan Pilkada 2024," kata Sekda Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si, kemarin.

Untuk sementara ini, pemerintah daerah setempat belum menerima laporan terkait ASN yang tidak netral dalam pemilu baik dari masyarakat maupun Bawaslu.

Terkait dengan pengawasan internal terhadap ASN di lingkungan pemerintah daerah, ia mengatakan, dilakukan oleh organisasi perangkat daerah atau instansi terkait.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, selain ASN, pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

BACA JUGA: Pergerakan Kripto di Indodax Senin 27 November

 

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

Sumber: