ASN di Seluma! Berpihak ke Salah Satu Calon Peserta Pemilu 2024. Berikut Sanksinya, Sudah Tidak Netral?

ASN di Seluma! Berpihak ke Salah Satu Calon Peserta Pemilu 2024. Berikut Sanksinya, Sudah Tidak Netral?

Ilustrasi Netralitas ASN--Google

radarseluma.disway.id - PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

 

Berikut aturan yang akan radarseluma.disway.id sampaikan kepada ASN di Kabupaten Seluma terkhususnya, karena ada aturan mengenai ASN harus Netralitas pada pemilu 2024, apabila masih ditemukan menurut aturan akan ada sanksi tegas.

 

BACA JUGA:Pesan Bagi ASN di Seluma, Jangan Sekali-kali Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah! Aturan Sudah Jelas

BACA JUGA: Guru ASN dan PPPK, Tak Boleh Jadi Badan Penyelenggara Pemilu

 

Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dalam hal ASN/PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN.

 

Di antaranya, ASN tidak boleh mengikuti atau menjadi salah satu bagian dari partai politik (parpol), atau tidak boleh ikut bersama dalam tim sukses atau mengampanyekan salah satu partai politik maupun salah satu kontestan pada pemilu atau Pilkada.

 

Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk menentukan pilihan politiknya. Maka prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis, adil, dan bermartabat.

Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.

 

Sumber: