Pesan Bagi ASN di Seluma, Jangan Sekali-kali Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah! Aturan Sudah Jelas
Ilustrasi nikah siri--Internet
radarseluma.disway.id - Informasi bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Seluma, jangan sesekali melakukan nikah diam-diam, karena pernah kejadian perbuatan nikah diam-diam yang bisa berujung ke ranah hukum. Kalau sang istri sah tidak terima suami sahnya itu kawin siri dengan perempuan lain bisa dilaporkan ke Inspektorat.
Sesuai undang-undang, sejatinya PNS diperbolehkan poligami asal mendapatkan persetujuan dari istri pertama, dan prosesnya juga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, PNS dilarang menikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
BACA JUGA:Suami Poligami, Akankah Semua Istri Berkumpul Bersama Di Surga..???
BACA JUGA: Poligami Dalam Pandangan Islam Berikut Dalil Al-Qur'an
Dalam peraturan itu, menikah siri diartikan dengan hidup tanpa ikatan perkawinan yang sah, sehingga melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990. Apabila PNS melakukan pelanggaran, maka mereka dapat menerima hukuman disiplin berat. Bahkan, bisa diberhentikan atau dipecat sebagai abdi negara.
Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.
Sumber: