ASN di Seluma! Berpihak ke Salah Satu Calon Peserta Pemilu 2024. Berikut Sanksinya, Sudah Tidak Netral?

Ilustrasi Netralitas ASN--Google
Setiap PNS yang terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik secara otomatis akan diberhentikan secara tidak dengan hormat. Sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU 5 tahun 2014, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (ndo)
Sumber: