ASN di Seluma! Berpihak ke Salah Satu Calon Peserta Pemilu 2024. Berikut Sanksinya, Sudah Tidak Netral?

ASN di Seluma! Berpihak ke Salah Satu Calon Peserta Pemilu 2024. Berikut Sanksinya, Sudah Tidak Netral?

Ilustrasi Netralitas ASN--Google

Setiap PNS yang terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik secara otomatis akan diberhentikan secara tidak dengan hormat. Sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU 5 tahun 2014, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. (ndo)

Sumber: