Pajak Hiburan, Kades Kungkai Minta Pemda Koordinasi dengan BKSDA

Cagar Alam Cemoro Sewu yang menajdi kawasan wisata banyak dipenuhi pedagang--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Mahmudi Kepala Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan mengharapkan agar pemerintah daerah membangun komunikasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait dengan pajak hiburan.
BACA JUGA:Hari Ini, 3 Pos PAM Ketupat Nala di Seluma akan Ditutup
Menurut Mahmudi pajak hiburan itu dibayarkan berdasarkan jumlah pengunjung atau 20 persen dari karcis masuk.
"Sebagai klarifikasi, dasar untuk menentukan pajak hiburan daerah adalah 20 persen pendapatan dari karcis yg terjual. Untuk tiket masuk Taman Wisata Alam (TWA), khususnya di Cemoro Sewu seluruh tiket pengunjung dan parkir masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk mendukung pendapatan daerah sebaiknya Pemda dapat memanggil pihak penanggung jawab kegiatan adalah BKSDA. Sedangkan Pemerintah Desa dan Bumdes sebatas mitra kerja BKSDA," kata Mahmudi, kemarin (7/4).
Pernyataan tersebut bertentangan dengan peraturan tentang pajak hiburan. Yang mana ketetapan pajak dihitung berdasarkan jenis hiburan. Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%. Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BACA JUGA:Festival Taman Chaoyang Beijing Dimulai di Kota yang Ramai
"Untuk mendukung dan mendorong peningkatan PAD. Pemerintah daerah harus tegas dan melaksanakan Perda," singkat Mahmudi.
Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Sianturi menyampaikan sejauh ini ada tiga wisata pantai di Kabupaten Seluma yang sudah membayar pajak hiburan. Meliputi Pantai Seluma, Kecamatan Seluma Selatan sebesar Rp1,2 juta, Pantai Ancol, Kecamatan Alas Maras Rp1,2 juta, dan Pantai Talo, di Kecamatan Talo Rp900 ribu.
"Kalau pantai Cemoro Sewu mereka belum bayar pajak ke Bapenda. Sejauh ini baru tiga yang bayar pajak dengan total Rp3,3 juta. Khusus untuk Pantai Talo hanya Rp900 ribu karena hiburannya hanya Kuda Lumping," ujar Sianturi kepada Radar Seluma, belum lama ini.
Sumber: