Pajak Hiburan, Kades Kungkai Minta Pemda Koordinasi dengan BKSDA

 Pajak Hiburan, Kades Kungkai Minta Pemda Koordinasi dengan BKSDA

Cagar Alam Cemoro Sewu yang menajdi kawasan wisata banyak dipenuhi pedagang--

Dijelaskan oleh Sianturi, sebelumnya pengurus tiga pantai ini sudah datang ke Bapenda untuk melengkapi persyaratan pembayaran pajak. Kemudian Bapenda akan mengeluarkan ketetapan pajak. Lalu pengurus yang langsung menyetorkan pajak ke Bank Bengkulu. "Yang tiga bayar ini datang ke kantor dengan melengkapi syarat dan kami mengeluarkan penetapan biayanya. Kemudian mereka langsung bayar ke bank. Sedangkan pantai Cemoro Sewu tidak ada ke kantor untuk memberikan berkasnya," jelas Sianturi.

 

BACA JUGA:VCI Global Confirms No Material Impact from U.S. VCI Global Leverages Strategic Position and Nasdaq Presence

BACA JUGA:Kereta Api Ekonomi Antar-Kota Tarif Terjangkau, Solusi Transportasi dari KAI Daop 5 Purwokerto

Apabila pengurus hiburan tak melengkapi persyaratan maka Bapenda tidak bisa menertibkan ketetapan pajak. Apabila tidak melengkapi syarat maka Sianturi menyampaikan Bapenda tidak bisa melakukan penetapan pajak hiburan.

 

"Dengan catatan bagi pengurus hiburan yang melengkapi berkas akan kami buatkan ketetapan pajak. Tetapi kalau kami keluarkan ketetapan pajak terlebih dahulu tanpa melengkapi syaratnya maka tentunya nanti akan menjadi masalah apabila ada sesuatu yang terjadi seperti yang kejadian sebelumnya maka kami nanti disalahkan," urainya.

 

Meski hiburan sudah selesai, Sianturi menyampaikan pengurus hiburan di wisata Cemoro Sewu masih tetap bisa melakukan pembayaran pajak hiburan asalkan seluruh persyaratan dilengkapi. "Mereka masih bisa membayar. Asalkan syaratnya lengkap akan kita proses sesuai dengan ketentuan berlaku. Akan kita keluarkan ketetapan pajaknya," tutupnya.(adt)

Sumber: