Soal Wamenkuham Tersangka, Yasona Ngaku Tak Ada Hubungan dengan Dirinya

Soal Wamenkuham Tersangka, Yasona Ngaku Tak Ada Hubungan dengan Dirinya

Wamenkumham--

Sepeti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.

 

"Kasus ini, berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan.

 

 

Kemudian Alex menyebut, terjadi kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi dirinya.

 

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar," ucap Alex.

 

 

Selain itu, ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri. Eddy, menurut Alex, bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.

 

"Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM, sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH," jelas Alex.

 

Helmut diduga kembali memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.

Sumber: