Bunga Citra Lestari Pilih Bali Tempat Lepas Status Janda..

  Bunga Citra Lestari Pilih Bali Tempat Lepas Status Janda..

BCL dan calon suami--

Pendaftaran pernikahan dan syaratnya  dilakukan pada Jumat (24/11/2023). Pendaftaran tersebut bukan dilakukan oleh Bunga Citra Lestari maupun Tiko Aryawardhana secara langsung, melainkan oleh perwakilan mereka.

 

 

"Mendaftarkan diri tanggal 24 November, hari Jumat, ada perwakilan dari beliau untuk mengajukan permohonan surat rekomendasi nikah," beber Daud Damsyik.

 

Dikatakan Kepala KUA Pasar Minggu ini, dia tidak tahu kepastian tanggal pernikahan mereka. Namun, surat rekomendasi yang diberikan dari kantornya hanya berlaku selama 10 hari.

 

"Itu kita tidak tahu persis (soal kapan menikahnya), kita hanya diminta rekomendasi ke luar daerah, yaitu di Bali," ujar Daud Damsyik.

 

"Seharusnya bulan-bulan sekarang, tidak boleh lewat dari 10 hari kerja," pungkasnya.

 

BACA JUGA:H-3 Kampanye di Seluma, Wajib Sampaikan Pemberitahuan ke Polres Seluma

BACA JUGA:Harga Cabai di Seluma Naik Rp100/Kg, Ayam Potong di Seluma Turun Rp25/Kg

 

Sumber: