H-3 Kampanye di Seluma, Wajib Sampaikan Pemberitahuan ke Polres Seluma

H-3 Kampanye di Seluma, Wajib Sampaikan Pemberitahuan ke Polres Seluma

--

 

PEMATANG AUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan ruang seluas-luasnya kepada para peserta pemilu untuk melakukan kampanye pada Pemilu 2024. Yang mana tahapan tersebut akan dimulai besok (28/11). Namun bagi Partai Politik (Parpol) yang hendak melaksanakan kampanye tatap muka wajib menyampaikan pemberitahuan ke pihak kepolisian dalam hal di Kabupaten Seluma Polres Seluma yaitu tiga hari sebelum kampanye tatap muka dilaksanakan. Apabila tanpa pemberitahuan terlebih dahulu maka hal tersebut termasuk dalam pelanggaran kampanye.

Kampanye bagi calon legislatif (caleg) untuk menyampaikan visi misi, hanya perlu Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian. 

BACA JUGA:Harga Cabai di Seluma Naik Rp100/Kg, Ayam Potong di Seluma Turun Rp25/Kg

 

"Tiga hari sebelum kampanye harus menyampaikan surat pemberitahuan ke Polres," kata Henri Arianda, SP Ketua KPU Seluma, kemarin (26/11).

Lebih lanjut untuk kampanye dikatakan Henri boleh dilakukan di universitas. Dengan catatan sudah mengantongi izin dari rektor. Dan juga apabila ada universitasnya. "Boleh di fasilitas pendidikan yaitu universitas. Tapi harus ada izin. Kalau untuk di Kabupaten Seluma tidak ada universitas," jelasnya.

Institusi pendidikan seperti universitas atau perguruan tinggi kini bisa dijadikan sebagai tempat kampanye bagi para kandidat calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang Kampanye di Tempat Pendidikan.

Syarat Kampanye Pemilu di Kampus

Dirangkum dari berbagai sumber, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para kandidat calon presiden yang ingin berkampanye di kampus untuk pemilu 2024, antara lain Mendapat izin dari rektor

Kampanye di tempat pendidikan dapat dilakukan asalkan para kandidat calon presiden mendapat undangan atau mendapatkan izin dari rektor untuk melakukan kampanye.

BACA JUGA:Otomotif Bugatti Veyron Keindahan, Kecepatan dan Teknologi Canggih yang Mengagumkan

 

Tidak membawa atribut Syarat kampanye di kampus yang kedua adalah peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut atau alat peraga kampanye.(adt)

Sumber: