Tertangkap Curi Hp dan Baju, Warga KM 9 Bengkulu Ditahan Satreskrim Polres BS

 Tertangkap Curi Hp dan Baju, Warga KM 9 Bengkulu Ditahan Satreskrim Polres BS

Tersangka, pencuri HP dan baju warga Bengkulu--

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo SH.MH mengatakan, bahwa Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana Curat Hp inisial

Rdk (18) Swasta, Alamat JL. Adam Malik KM 9 Bengkulu.

 

"Sat Reskrim telah melakukan penangkapan pelaku inisial Rdk beserta barang bukti HP, baju dan uang,"ungkap Susilo. 

 

BACA JUGA: 5 Mantan Anggota DPRD Seluma Tahun 2004 Yang Dipanggil Jaksa, Salah Satunya Mantan Ketua DPRD

BACA JUGA:Bugatti Bolide: Kemewahan dan Teknologi Canggih dengan Harga 4.6 Juta Dolar AS

 

"Pelaku Rdk diterapkan pasal persamaan dengan pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,. Untuk kasus ini masih ditangani oleh penyidik untuk proses hukum,"pungkas Susilo.(yes)

 

Sumber: