Tertangkap Curi Hp dan Baju, Warga KM 9 Bengkulu Ditahan Satreskrim Polres BS

 Tertangkap Curi Hp dan Baju, Warga KM 9 Bengkulu Ditahan Satreskrim Polres BS

Tersangka, pencuri HP dan baju warga Bengkulu--

 

 

 

BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id,  - Tim Totaici Sat Reskrim Polres BENGKULU Selatan Polda BENGKULU, Jumat (10/11/23) berhasil dibekuk pelaku pencurian dengan pemberat.

 

BACA JUGA: Kantor Notaris dan Rumah Notaris Digeledah Jaksa, Kasus Korupsi Perumahan Angkatan Darat

BACA JUGA:Bugatti Chiron, Memiliki Simbol Prestise di Dunia Otomotif Kecepatan Tanpa Batas

 

Tersangka Rdk (18) Swasta, Alamat JL. Adam Malik KM 9 Bengkulu, ditangkap karena telah melakukan pencurian  berupa 1(Satu) unit handphone Merk Oppo A12 Warna Hitam, serta baju 3 stil, tas dagangan dan uang tunai Rp. 92  ribu rupiah milik korban Wiwin Arpin (37) Wiraswasta, Alamat JL. H. Yasin Rt.2 Kelurahan Tanjung Mulia kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, yang terjadi, Senin ( 18/9/2023) sekitar pukul 07.00 Wib di JL. H. Yasin Rt.2 Kelurahan Tanjung Mulia kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

 

Saat kejadian korban tidur dan terbangun pada pukul 07.00 WIb, dan mendapati bahwa barang-barang korban berupa HP merk Oppo A12 dengan Imei 1: 860397056934655, Imei 2 : 860397056934648, baju dagangan 3 stil, tas dagangan dan uang tunai Rp. 92 ribu rupia hilang tidak ada lagi ini dicuri, kemudian korban melapor kepada pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Selanjutnya, Rabu (08/11/2023) Sat Reskrim Polres BS melakukan pencarian dan menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, kemudian tim Totaici yang dipimpin kasat Reskrim Iptu Susilo melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan di dibawa ke Makopolres BS, lalu ditahan untuk proses penyidikan. 

 

Sumber: