6 Hakim MK Langgar Etik, MKMK Sanksi Teguran Lisan
MKMK bersidang--
Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Ada 6 hakim MK dinilai melanggar etik dan diberi sanksi. Putusan ini diungkapkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini terkait laporan yang membuat enam hakim MK terlapor secara kolektif dan mereka disanksi teguran lisam.
"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiesaat membacakan kesimpulan.
BACA JUGA: Serangan Darat Israel, Berhasil Rebut Benteng Hamas
BACA JUGA:Ular dan Serangga Berbisa Takut dengan Bumbu Dapur Ini! Cara Penggunaannya Hanya Ditabur!
"Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan," sambungnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik," ucap Jimly.
Sumber: