Alex Marwata Gugat UU KPK ke MK, Merasa Alat Kriminalisasi Pimpinan KPK

 Alex Marwata  Gugat UU KPK ke MK, Merasa Alat Kriminalisasi Pimpinan KPK

Alexander Marwata--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.Id - Saat ini,  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sedang menjalani proses hukum. Aleander Marwata diproses terkait melakukan pertemuan dengan pihak beperkara mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Atas hal ini, Alex Marwata menggugat Undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa pasal 36 ayat a UU KPK sebagai alat untuk kriminalisasi hukum terhadap pimpinan KPK.

BACA JUGA: Inilah Game Horor RPG Terbaru di Steam yang Wajib Kamu Coba!

BACA JUGA:Dukung Program Gizi Nasional, BSI Jalin Kemitraan dengan BGN

Seperti diketahui, Alex Marwata melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di ruang rapat pimpinan KPK pad 9 Maret 2023.

 

Padahal saat itu nama Eko tengah menajdi perbincangan akibat gaya hidupnya yang hedonistik. Eko lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi.

 

Atas hal ini, Alex Marwata melayangkan gugatan uji materi ke MK. Alex menggugat Pasal 36 ayat a UU KPK yang berkaitan dengan aturan pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak beperkara.

 

Uji materi itu didaftarkan Alex Marwata ke MK pada Senin (4/11). Selain Alex, ada dua pegawai KPK yang menjadi pemohon, yaitu Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska sebagai Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.

"Norma yang diuji kontradiktif dengan kewajiban hukum dan tugas dan tanggung jawab jabatan sebagai pimpinan KPK. Sementara di Pasal 6 (UU KPK) dilarang," kata pengacara Alex Marwata, Periati  Ginting.

 

Berikut Pasal 36 ayat a UU KPK yang digugat Alex Marwata ke MK:

Sumber: