MKMK Tak Berwenang Ubah Putusan, Cuma Tangani Etik Hakim MK
Ketua MKMK Jimly--
Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Putusan mahkamat Konstutisu bahwa usia Capres 40 ke atas, namun diperbolehkan bagi yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, tidak akan bisa diubah oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sehingga sidnag MKMK hari ini, hanya membacakan Putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain.
BACA JUGA:10 Daftar Harga dan Pajak Mobil Sport Bugatti, Termahal di Dunia!
BACA JUGA:Ragam Olahan Ubi Kayu, Kuliner Lezat dan Bergizi
Dijelaskan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pihaknya hanya menangani persoalan etik hakim, tidak bisa mengubah keputusan MK. "Kita kan baru dilantik tiga hari, harus kerjanya cepat dan perkaranya yang melapor banyak sekali. Bahkan bertambah lagi, 3 lagi. Dari kemarin 14 sekarang jadi 17 (laporan). Tambah lagi ada 16 guru besar membuat laporan. Ini disediakan waktu cuma 30 hari, kami kan cuma 30 hari MKMK ini, dan kemudian berkaitan juga dengan pendaftaran calon," tegas Jimly.
Ditegaskannya, soal laporan ada permintaan untuk mengubah pencapresan tidak bisa dipenuhi. ;;Sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK,''tegasnya.
Untuk itu, Jimly ingin mengclearkan persepsi yang muncul dari berbagai laporan yang masuk beragam. Dia mengatakan tak mudah untuk memproses hal tersebut hingga akhirnya diputuskan sidang dilakukan secara terbuka.
Sumber: