Surpevisi LPPD, Inspektorat Provinsi Turun ke OPD Bengkulu Selatan
Pihak Inspektorat Provinsi Turun Berihkan Pendampingan LPPD--
BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Supervisi terhadap laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD), sedang berlangsung dimana Inspektorat Provinsi Bengkulu turun dan melalukan pembinaan kepada OPD BS, agar dapat menyusun laporan yang lebih baik, memenuhi standar yang ditetapkan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Bugatti Keindahan, Kecepatan, dan Kemewahan Bagi Mereka yang Berkantong Tebal
Kabag Administrasi pemerintahan dan Otonomi Daerah (Adapun) Bengkulu Selatan (BS), Teddy Setiawan MM menuturkan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan salah satu fase penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bahwa penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Yang mana dalam menyajikan data secara optimal, akurat, dan tepat waktu.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Menantu yang Hamil 7 Bulan, Masih Simpang Siur! Pelaku Masih Depresi
Jangan sampai terlambat karena laporan ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata pemerintahan. "Saat ini sedang dilaksanakan surve LPPD oleh inspektorat Provinsi Bengkulu dalam hal pendampingan terhadap proses penyusunan LPPD, khususnya pada penyajian data capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK). Sesuaikan pelaporan IKK LPPD sebagaimana regulasi dan sistematika yang baru. Perlu dipahami bersama bahwa IKK merupakan tolok ukur dalam pelaksanaan tugas dan fungsi suatu pemerintahan daerah, sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan pemerataan pembangunan,"ungkap Teddy.
Sumber: