Standar Kapitulasi Aset, OPD Bengkulu Selatan Harus Paham

Standar Kapitulasi Aset, OPD Bengkulu Selatan Harus Paham

Kabid Akutansi dan Pelaporan Teja Lesmana,SE--

 

BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Kepala BKD Nuzmanto M Adil,ST melalui Kabid Akutansi dan Pelaporan Teja Lesmana,SE menuturkan bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 49 Tahun 2022 tentang kebijakan akutansi Pemerintah Daerah. Untuk ketentuan standar kapitulasi aset tetap, atau penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai harus benar-benar dipahami setiap OPD. Hal ini tujuanya untuk meningkatkan kapasitas ataupun efisiensi, dan memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset.

BACA JUGA:Kabar Kemenangan Luffy Atas Kaido, Mengejutkan Pemerintah Dunia!! Beberapa orang Yang Senang...

 

 

"Kapasitas aset tetap sesuai Perbup dan tidak mesti bernilai Rp 1 juta baru dikatakan aset tetap. Artinya tergantung dari berbagai item yang dibeli sesuai standar OPD. Sebab ditetapakan sebagai aset tetap berdasarkan akun rekening, kalau kita membeli peralatan kantor seperti flash disk, kalkulator dan harganya dibawah Rp 1 juta  tidak termasuk aset tetap. Tetapi tetap harus dicatat didalam Laporan Realisasi Anggran(LRA),"ungkap Teja.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Minta Masyarakat Pergunakan Air Sesuai Fungsinya

 

 

Ditambahkan Teja, apabila nantinya sudah menjadi aset tetap, maka tidak bisa dihilangkan sembarangan. Kecuali ada presedur yang harus diikuti untuk penghapusan aset. Tetapi pembelanjaan yang dilakukan tidak termasuk aset tetap wajib dicatat tetapi sebagai inventaris saja. Karena semua pembelanjaan harus dipertanggungjawabkan.

 

 

 

"Jangankan istilahnya belanja berupa barang, pembelanjaan Alat Tulis Kantor (ATK) ataupun perjalan dinas harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan perbendaharaan,"ungkap Teja. Ia juga menyebut ada juga kapitulasi yang dibawah satu juta, tapi termasuk aset tetap, seperti di Dinas Perpustakaan contohnya pembelanjaan perekam dalam bentuk mikro yang mata rekaningnya hanya Rp 500 ribu maka bisa dikatakan aset tetap namu belanja Rp 500 ribu kalau dibawah itu tidak termasuk aset tetap.

Sumber: