Mantan Kades Batu Tugu Seluma Serta 2 Aparat Desa Diadili, Dijerat Pasal Berlapis

 Mantan Kades Batu Tugu Seluma  Serta  2 Aparat Desa Diadili, Dijerat Pasal Berlapis

Mantan kades Batu Tugu Seluma diadili--

 

"Iya untuk terdakwa Rusdianto (39) selaku Kaur Keuangan. Dikenakan dakwaan berbeda. Rusdianto juga dikenakan pada Pasal 9 tentang pemalsuan SPj," terang Ahmad Gufroni.

 

Pada pelaksanaan sidang, terlihat para terdakwa juga didampingi oleh Penasehat Hukum nya. Usai pembacaan Dakwaan, agenda sidang kembali ditunda pada Minggu depan. Yakni dengan agenda pemeriksaan para saksi. Sesuai dengan dakwaan yang telah didakwa oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Para terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

"Untuk agenda selanjutnya akan digelar pada Minggu depan, dengan agenda pemeriksaan para saksi," tegasnya.

 

Diketahui sebelumnya, dari temuan hasil audit Kerugian Negara (KN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Atas realisasi pengelolaan anggaran APBDes Desa Batu Tugu tahun anggaran 1999-2021. Telah diberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian KN. Hanya saja dari waktu yang telah diberikan tak dihiraukan oleh pemerintah Desa Batu Tugu.

 

BACA JUGA:6 Makanan Khas Solo Kota Asal Gibran, Putra Jokowi: Lezatnya Kuliner Surakarta

BACA JUGA: Bybit dan DMCC Bergabung untuk Pameran Stellar di Future Blockchain Summit di Dubai

 

Sekedar mengingatkan, semenjak naiknya status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan pada kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes tahun 1999-2021 Desa Batu Tugu. Polres Seluma sebelumnya telah memanggil total 30 orang saksi yang terdiri dari pemerintah desa, BPD, Kecamatan, hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi. 

 

Kasus tersebut mencuat, setelah hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma mengenai pengelolaan anggaran DD di Desa Batu Tugu pada tahun anggaran 2019 hingga 2021. Dari hasil tersebut, menyatakan adanya kerugian negara dari beberapa item pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu mencapai kurang lebih Rp 500 Jutaan. Setelah diberikan waktu hingga 60 hari, tidak ada juga pengembalian dari kerugian tersebut oleh oknum pemerintah desa setempat.(ctr)

Sumber: