Mantan Kades Batu Tugu Seluma Serta 2 Aparat Desa Diadili, Dijerat Pasal Berlapis
Mantan kades Batu Tugu Seluma diadili--
BENGKULU, Radar Seluma.Disway.id, - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo tahun anggaran 2019-2021. Akhirnya pada Rabu (18/10) menjalani sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan Dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Ketiga terdakwa dikenakan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa.
BACA JUGA:Yuk, kenali LeverFi (LEVER) Sebelum Membeli,Listing di Indodax
BACA JUGA:Yuk, kenali LeverFi (LEVER) Sebelum Membeli,Listing di Indodax
"Iya hari ini ketiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo. Telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa. Terdakwa dikenakan dakwaan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni, terdakwa Sukirman (56) yang merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu serta terdakwa Reswandi (54) mantan Kepala dusun (Kadus) 1 yang saat ini menjabat sebagai Kadus II juga selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dikenakan Dakwaan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Rusdianto (39) selaku mantan Kaur Keuangan, dikenakan dakwaan berbeda. Yakni dakwaan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Sumber: