PMD Seluma Belum Bahas Pelantikan Kades Suban, Tunggu Sampai Putusan PTUN

  PMD Seluma Belum Bahas Pelantikan Kades Suban, Tunggu Sampai Putusan PTUN

Kadis PMD Seluma Nofetri--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.id, - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, sampai saat ini belum membahas jadwal pelantikan Kepala Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA) terpilih.

 

BACA JUGA: Berbuat Terlarang ke Siswi SMP, Remaja Padang Peri Seluma Dituntut 6 Tahun

BACA JUGA: Nonton Organ Tunggal, Warga Penago II Seluma Dirawat di Rumah Sakit

 

Pasalnya, hingga saat ini Dinas PMD Kabupaten Seluma belum menerima usulan pelantikan kepala desa terpilih dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suban. Selain itu, Dinas PMD juga masih akan menunggu penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) tersebut. Hal ini setelah hasil Pilkades sudan digugat ke PTUN Bengkulu.

 


Kadis PMD Seluma Nofetri--

 

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, S Sos MM mengatakan, di dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 7 tahun 2022 memang diatur untuk penyelesaian sengketa. Yakni selama 30 hari. Sedangkan untuk pelantikan dilakukan paling lambat selama dua bulan atau 60 hari.

 

 

"Untuk waktu 30 hari itu adalah waktu penyelesaian sengketa. Sedangkan untuk pelantikan dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah pemungutan suara. Selain itu sampai saat ini kami belum menerima usulan pelantikan dari BPD Suban," sampainya.

Sumber: