Kajari Seluma Sebut, Anggaran BUMDes Harus Dipertanggungjawabkan! Harus Ada LKPJ
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seluma--
Andi juga menerangkan, anggaran BUMDes tersebut bukanlah anggaran hibah dari desa. Melainkan anggaran penyertaan modal dari anggaran Dana Desa itu sendiri. Sehingga di dalam pengelolaan dilakukan oleh pengurus BUMDes yang terdapat di masing-masing desa.
Sehingga para pengurus BUMDes harus membuatkan laporan pertanggung jawaban di dalam pengelolaan anggaran BUMDes. Yakni dengan LKPJ per triwulan ataupun LKPJ pertahunnya. Hanya saja sampai saat ini di dalam pengolahan anggaran BUMDes di Kabupaten Seluma, belum adanya LKPJ yang disampaikan oleh pihak BUMDes ke pihak kabupaten dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Sejarah Monas Jakarta Simbol Kemerdekaan Indonesia Simak!
"Pengurus BUMDes harus membuatkan LKPJ triwulan, ada laporan tahunan. Seharusnya ada laporan, makanya dinas terkait lah nanti yang berwenang terkait hal itu. Karena laporan disampaikan oleh pihak desa, nanti desa lah yang meneruskan ke dinas terkait," pungkasnya.(ctr)
Sumber: