Teken Kontrak 350 Guru P3K di Seluma Dijadwalkan Pekan Depan
Kadis Pendidikan Seluma--
PEMATANG AUR - Hingga saat ini, sebanyak 350 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap III di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Diketahui belum melakukan penandatanganan surat perjanjian kontrak kerja. Walaupun diketahui seluruhnya telah mendapatkan SK penugasan sejak bulan Agustus yang lalu.
BACA JUGA:10 Mobil Sport Arab Keindahan dan Kecepatan dari Timur Tengah Keyword
BACA JUGA:Mobil Mewah dan Tercanggih Inovasi Terbaru di Dunia Otomotif
Terkait dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma. Akan menjadwalkan untuk mengundang kembali seluruh guru PPPK tahap III yang berjumlah 350 orang.
Lantaran belum menandatangani surat perjanjian kontrak kerja. Dimana pada saat ini pihak Dikbud Kabupaten Seluma masih tengah memproses pencetakan surat yang akan ditandatangani sebanyak 350 orang guru PPPK tahap III.
"Terkait penandatanganan kontrak P3K guru SD dan SMP tahap III. Sudah mulai kita garap, mohon kepada kawan-kawan untuk sabar menunggu. Karena proses ini sangat memakan waktu, mengingat fasilitas yang ada di Dikbud belum mencukupi," sampai Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma, Farzian, SPd saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.
Diakuinya, jika pada saat ini surat kontrak masih diproses pencetakan hingga jumlahnya berkisar 2.800 lembar. Sama seperti masa kontrak kerja guru P3K tahap I yang berjumlah 166 orang dan tahap II sebanyak 160 orang. Untuk tenaga guru PPPK tahap III yang berjumlah 350 orang akan dikontrak kerja selama 5 tahun ke depan.
Adapun besaran gaji pokok yang akan diterima setiap guru PPPK, yakni sebesar Rp. 2.966.500 per bulannya. Lain halnya bagi guru PPPK yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan anak, maka gajinya akan ditambah, baik melalui tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, serta tunjangan beras yang gajinya bisa mencapai Rp 3,5 juta lebih. "Kalau statusnya masih jomblo, ya cuma gaji pokok saja yang diterima sebesar Rp. 2.966.500 per bulannya. Lain halnya kalau sudah berkeluarga, para guru PPPK akan menerima tambahan penghasilan. Bisa tunjangan suami/istri, tunjangan anak dan tunjangan beras, bisa-bisa lebih dari Rp 3,5 jutaan per bulannya," pungkasnya.(ctr)
Sumber: