Gibran Dipastikan Gagal Jadi Cawapres Prabowo Subianto di 2024, Gugatan Usia di MK Dicabut

 Gibran Dipastikan Gagal Jadi Cawapres Prabowo Subianto di 2024, Gugatan Usia di MK Dicabut

Gibran--

 

 

 

Saat sidang berlangsung, pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara.

 

 

Alasan pemohon,  bahwa argumentasi dalam gugatan ini masih lemah.

 

 

Hasilnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 menyetujui penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

 

 

Gugatan soal usia minimal capres cawapres dilayangkan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Mereka ingin MK mengubah syarat usia minimum capres cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun. Sehingga mengajukan gugatan ke MK.

 

 

Sumber: